Putusan

Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 14 16 31 Juli Bolehkah Warga NU Mengikuti Fatwa Majelis Tarjih Tentang Rokok

Tahun 2024Folder: Fatwa 2024#auto-import

Bolehkah Warga NU Mengikuti Fatwa Majelis
Tarjih tentang Rokok?
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum wr wb.
Izin bertanya saya ini warga NU pernah juga menjadi pengurus di LBM pondok saya. Tapi
saya ikut fatwa Muhammadiyah tentang haramnya rokok, karena saya benci rokok. Apakah
saya salah dengan mengikuti fatwa Majelis Tarjih tapi saya warga NU? Saya juga ingin
referensi mengapa Muhammadiyah mengharamkan merokok karena ingin tahu saja tidak
bermaksud menyinggung atau apa. Semoga dibalas.
Wassalamu 'alaikum wr wb.
Pertanyaan dari:
Muhammad Rizky Hidayat
(Disidangkan pada Jum'at, 7 Rajab 1445 H/19 Januari 2024 M)
Jawaban:
Wa 'alaikumus-salam wr wb.
Sebelumnya, kami ucapkan terima kasih kepada saudara yang telah menyampaikan
pertanyaan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Kami juga
memberikan apresiasi karena sudah mengikuti dan mengamalkan fatwa dari Majelis Tarjih
meskipun saudara pernah menjadi pengurus LBM NU. Dari apa yang kami pahami atas
pertanyaan yang saudara ajukan, ada dua pokok persoalan yang menjadi inti dari
pertanyaan tersebut; Pertama, tentang hukum mengikuti fatwa yang berbeda dengan afiliasi
lembaga fatwa yang diikuti. Kedua, dalil-dalil yang digunakan Majelis Tarjih untuk
memfatwakan haramnya merokok.
Untuk menjawab persoalan pertama, terlebih dahulu akan kami jelaskan mengenai boleh
tidaknya mengikuti fatwa-fatwa dari ulama lembaga fatwa yang berbeda. Menurut Ibnu
Mandzur, dalam Lisan al-'Arab kata fatwa merupakan bentuk masdar dari kata fatā-yaftū-
fatwan yang bermakna muda, baru, penjelasan, penerangan. Dalam mukadimah ad-Durar
al-Bahiyyah min al-Fatāwā al-Quwaitiyyah, fatwa secara bahasa adalah isim masdar dari
kata kerja aftā-yuftī, yang bermakna penjelasan hukum. Fatwa secara bahasa juga memiliki
arti petuah, nasihat, atau jawaban dari pertanyaan mengenai suatu hukum.
Dalam Ensiklopedia Islam disebutkan, fatwa secara terminologis merupakan pendapat
hukum dalam Islam, yang merupakan jawaban dari mufti (pihak pemberi fatwa) atau ulama
atas pertanyaan yang diajukan oleh peminta fatwa (mustaftī) yang sifatnya tidak mengikat.

Mustaftī bisa bersifat individual, institusi atau kelompok masyarakat (kolektif). Produk
fatwa tidak mesti diikuti oleh mustaftī, karenanya fatwa tidak memiliki daya ikat.
Berdasarkan pengertian terminologis di atas, diketahui bahwa fatwa menurut pandangan
para ulama adalah bersifat opsional (ikhtiyāriyyah) atau pilihan yang tidak mengikat secara
legal, meskipun mengikat secara moral bagi mustaftī (pihak yang meminta fatwa). Sedang
bagi selain mustaftī bersifat "i'lāniyyah" atau informatif yang lebih dari sekadar wacana.
Mereka terbuka untuk mengambil fatwa yang sama atau meminta fatwa kepada mufti/
seorang ahli yang lain. Oleh karena itu, apabila ada permasalahan hukum yang terdapat
beberapa fatwa dan menghasilkan kesimpulan yang berbeda, tidak ada larangan bagi
seseorang untuk mengikuti produk fatwa dari individual atau kelompok tertentu. Imam Asy-
Syirazi menyebutkan dalam kitabnya Syarhu al-Luma' mengenai bolehnya seorang awam
untuk taqlid kepada ulama yang dikehendaki.
Sejatinya fatwa tarjih tidak dikhususkan untuk warga Muhammadiyah saja melainkan
untuk umum, hal ini bisa dilihat dari beberapa Fatwa Tarjih yang mendapatkan apresiasi
dan dukungan dari lembaga lain ataupun dari pemerintah.
Uraian di atas dengan terang telah memberikan jawaban pada keresahan penanya yang
mengikuti fatwa keharaman merokok dari Majelis Tarjih, meskipun penanya bukan warga
Muhammadiyah. Hal ini, selama penanya mengikuti fatwa tersebut tidak berdasarkan hawa
nafsu semata. Perlu juga kami sampaikan di sini bahwa, jika penanya lebih cenderung pada
pendapat yang mengharamkan merokok, hakikatnya itu bukan berarti hanya mengikuti
Fatwa Muhammadiyah saja, melainkan juga mengikuti lembaga fatwa lain yang
mengharamkannya. Seperti keharaman merokok yang difatwakan oleh Kementerian Wakaf
dan Urusan Keagamaan, Qatar (https://www.islamweb.net/ar/fatwa/1671/
)ِ مِن َ الْ َدِلَّة ِ عَلَى حِرْمَة ِ شُرْب ِ الدُّخَان
Lajnah Penelitian dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi (https://www.hamad.qa/AR/
your%20health/Stop%20Smoking/Religion-and), dan Dār al-Iftā` Negara Yordania (https://
aliftaa.jo/Question.aspx?QuestionId=2487). Semua lembaga dan otoritas fatwa tingkat negara
ini memutuskan haramnya merokok, seperti fatwa haram Muhammadiyah.
Adapun persoalan kedua, tentang dalil dan referensi yang digunakan Muhammadiyah
sudah terdapat dalam Fatwa Majelis Tarjih Dan Tajdid (MTT) Pimpinan Pusat
Muhammadiyah No. 6/SM/MTT/III/2010 Tentang Hukum Merokok. Perlu diketahui selain
fatwa tentang hukum merokok konvensional, dalam Fatwa MTT Pimpinan Pusat
Muhammadiyah No. 01/PER/I.1/E/2020 juga memfatwakan tentang hukum merokok rokok
elektrik. Sebelum menjelaskan dalil keharaman merokok perlu disampaikan bahwa setiap
orang wajib hukumnya mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan terhadap kesehatan
dalam masyarakat dan menciptakan lingkungan yang kondusif supaya terwujud suatu
kondisi hidup sehat yang merupakan hak setiap orang dan merupakan bagian dari tujuan

syariah (maqasid as-syari'ah). Kami akan menuliskan kembali secara ringkas dalil naqli dan
dalil aqli yang digunakan Muhammadiyah dalam mengharamkan merokok.
Muhammadiyah mengharamkan merokok berdasarkan 6 hal yang didasarkan kepada dalil
naqli, di antaranya:

  1. Merokok termasuk kategori perbuatan khabaits (perbuatan tercela), yang dilarang dalam
    Al-Qur'an surah Al-A'raf ayat 157.

  2. Perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan serta
    termasuk perbuatan bunuh diri secara perlahan. Hal ini bertentangan dengan Al-Qur'an
    surah Al-Baqarah ayat 195 dan An-Nisa' ayat 29;

  3. Perbuatan merokok tidak hanya membahayakan diri sendiri namun juga membahayakan
    orang lain di sekitarnya yang terkena paparan asap rokok. Hal ini bertentangan dengan
    sabda Rasul, "Tidak ada bahaya terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain". [HR Ibn
    Majah, Ahmad, dan Malik].

  4. Rokok merupakan zat adiktif dan mengandung unsur racun yang membahayakan
    meskipun efeknya tidak seketika melainkan secara perlahan hingga beberapa waktu
    kemudian, oleh karena itu merokok termasuk perbuatan yang melemahkan, hal ini
    bertentangan dengan hadits Rasul, "Dari Ummi Salamah bahwa Rasulullah saw
    melarang setiap yang memabukkan dan setiap yang melemahkan" [HR Ahmad dan Abu
    Dawud].

  5. Karena rokok adalah zat adiktif dan membahayakan bagi perokok sendiri maupun orang
    di sekitarnya yang terkena paparan asap rokok sehingga pembelanjaan uang untuk
    rokok berarti melakukan melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang dilarang
    dalam Al-Qur'an surah Al-Isra' ayat 26-27.

  6. Merokok bertentangan dengan unsur-unsur maqashid asy-syari'ah. Menjaga agama dapat
    diwujudkan antara lain dengan meningkatkan hubungan vertikal kepada Allah dengan
    meningkatkan ketakwaan dan menjalin hubungan horizontal dengan baik kepada
    sesama manusia sementara asap rokok dapat memberikan mudarat bagi orang di
    sekitarnya. Menjaga diri dapat diwujudkan antara lain dengan mengupayakan hidup
    yang sehat baik secara jasmani dan rohani, tidak dibenarkan perbuatan melemahkan
    diri ataupun membunuh diri meskipun membunuh diri secara perlahan. Menjaga akal
    dilakukan antara lain dengan upaya membangun manusia cerdas dan terdidik serta
    menghindari hal yang bertentangan upaya pencerdasan manusia. Menjaga keturunan
    dapat dilakukan dengan menciptakan lingkungan yang sehat bagi keluarga terutama
    bagi anak-anak, tidak dibenarkan memberikan dampak buruk bagi mereka. Menjaga
    harta dapat dilakukan antara lain dengan pemeliharaan dan pengembangan harta
    dalam rangka membentuk ekonomi yang sejahtera oleh karena itu dilarang melakukan
    pemborosan dan kemubaziran.
    Adapun dalil ilmiah (aqli) sebagai penegas fakta syar'i (tahqiq al-manat) yang digunakan
    Muhammadiyah dalam fatwa hukum merokok adalah sebagai berikut:

  7. Rokok ditengarai sebagai produk berbahaya dan adiktif karena mengandung banyak zat
    yang dinilai tidak baik untuk kesehatan, bahkan dapat menyebabkan kanker. (http://
    www.sampoerna.com/default.asp?Language=Bahasa&Page=smoking&searWords=
    (diakses 25-01-2010), "Fakta Tembakau di Indonesia" TCST-IAKMI Fact Sheet, dan WHO
    Report on the Global Tobacco Epidemic, 2008: The MPOWER Package (Geneva: World
    Health Organization, 2008);

  8. Kematian balita di lingkungan orang tua merokok lebih tinggi dibandingkan orang tua
    yang tidak merokok, baik di perkotaan maupun di pedesaan. (Richard D. Semba dkk.,
    "Paternal Smooking and Increased Risk and Infant and Under-5 Child Mortality in
    Indonesia," American Journal Of public Health, Oktober 2008, sebagaimana dikutip
    dalam "Fakta Tembakau di Indonesia," TCST-IAKMI Fact Sheet.);

  9. Pembelian rokok menggeser kebutuhkan makanan bergizi esensial bagi pertumbuhan
    balita. (Sumber: Konsumsi Rokok dan Balita Kurang Gizi," TCST-IAKMI Fact Sheet);

  10. Dari aspek sosial-ekonomi tembakau, produksi rokok yang kian meningkat tidak
    sebanding dengan perluasan lahan tanaman tembakau yang konstan bahkan menurun.
    Sehingga kebutuhan pemenuhan daun tembakau dilakukan melalui impor. Selisih nilai
    ekspor dan impor selalu negatif sejak tahun 1993-2005. (Sumber: Deptan, Statistik
    Pertanian, Jakarta, 2005, "Fakta Tembakau di Indonesia," TCST-IAKMI Fact Sheet).
    Demikian tanggapan kami atas dua persoalan yang penanya ajukan, semoga bermanfaat
    dan mencerahkan.
    Wallahu a'lam bii-sawāb.

Sumber

Kembali ke Fatwa 2024