Putusan

Panduan Penyusunan Fatwa 01 BAGIAN I PENDAHULUAN

Folder: Panduan Penyusunan Fatwa#auto-import

KETENTUAN
MAJELIS TARJIH DAN TAJDID
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
Nomor: 01/KTN/I.1/B/2024
TENTANG
PANDUAN PENYUSUNAN FATWA TARJIH
BAGIAN |
PENDAHULUAN
A. Pengantar
Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) merupakan unsur pembantu pimpinan
yang berfungsi untuk merumuskan pedoman keagamaan Muhammadiyah.
Majelis Tarjih memiliki tugas untuk merumuskan produk keagamaan yang
terdiri dari tiga macam. Pertama, Keputusan Tarjih, yaitu produk keagamaan
yang diputuskan melalui Musyawarah Nasional Tarjih dan diresmikan secara
tanfiziyyah oleh Pimpinan Pusat. Oleh karena mendapat legitimasi dari
Pimpinan Pusat, maka Keputusan Tarjih ini berada pada tingkatan tertinggi.
Kedua, Fatwa Tarjih, yaitu produk keagamaan yang bersifat respons atas
berbagai pertanyaan kepada Majelis Tarjih Tingkat Pusat atau atas inisiatif
Majelis dan diputuskan melalui Sidang Fatwa Agama yang diselenggarakan
oleh Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan (selanjutnya disebut Divisi
Fatwa) MTT PP Muhammadiyah dan dihadiri oleh Anggota Tim Fatwa Agama.
Fatwa Tarjih ini adalah produk yang disosialisasikan melalui Majalah Suara
Muhammadiyah dan kemudian diterbitkan secara berjilid dalam buku Tanya
Jawab Agama serta melalui website resmi fatwatarjih.or.id. Ketiga, Wacana
Tarjih adalah gagasan-gagasan atau pemikiran yang dilontarkan dalam
rangka memancing dan menumbuhkan semangat berijtihad yang kritis serta
menghimpun bahan-bahan atau stock ide mengenai berbagai masalah
aktual dalam masyarakat. Wacana-wacana tarjih tertuung dalam berbagai

publikasi Majelis Tarjih seperti Jurnal Tarjih dan berbagai buku yang
diterbitkan.
Khusus mengenai Fatwa Tarjih, selama ini belum dibuat ketentuan baku
tentang panduan penyusunannya, sehingga para penulis draf fatwa hanya
berpedoman pada draf fatwa yang telah ada. Realitanya tidak jarang didapati
draf fatwa model penyajiannya berbeda antara satu penulis dengan penulis
lain. Didapati juga uraian draf yang dibuat atau bahkan sebaliknya, terlalu
singkat. Dari segi penggunaan dalil, pula juga draf yang hanya memuat satu
atau dua dalil, bahkan tanpa dalil, yang mana itu berbanding terbalik dengan
draf yang menyajikan banyak dalil. Di samping itu, masih ada juga draf fatwa
yang tidak terlalu tampak Manhaj Tarjihnya.
Panduan Penyusunan Fatwa Tarjih ini dihadirkan untuk menjawab
persoalan di atas. Panduan ini terdiri dari: Pertama, alur/mekanisme teknis
penyusunan fatwa: 1) pertanyaan masuk ke sekretariat: 2) pertanyaan
disampaikan ke penulis/konseptor fatwa sesuai dengan keahlian masing-
masing untuk dibuatkan draf fatwa: 3) draf fatwa dikirimkan ke Tim Fatwa
sebelum disidangkan: 4) draf fatwa disidangkan oleh Tim Fatwa: 5) draf fatwa
direvisi oleh penulis, 6) draf fatwa disunting oleh sekretariat: 7) draf fatwa
direview dan ditashih oleh Tim Ahli: 8) draf fatwa dikirim dan kemudian
diterbitkan di Majalah Suara Muhammadiyah (SM), serta dimasukkan dalam
Sistem Informasi Fatwa.
Kedua, Kajian Pra-Penulisan Fatwa: Berisi tentang hal-hal yang perlu
dilakukan sebelum menulis fatwa, seperti 1) memeriksa produk-produk
Majelis Tarjih yang berkaitan dengan pertanyaan: 2) mencari referensi-
referensi yang otoritatif (mu'tabar) dan relevan dengan pertanyaan.
Ketiga, Teknis Pembuatan Fatwa: Berisi tentang aturan teknis penulisan
fatwa, yaitu: 1) kerangka penulisan yang terdiri dari: a) pendahuluan: b)
pembahasan: c) kesimpulan: 2) gaya selingkung: dan 3) sumber rujukan.
Keempat, Revisi Pasca Sidang: Berisi tentang panduan teknis revisi, yaitu: 1)
memperhatikan masukan dan saran yang harus dipenuhi: 2) batas waktu
pengerjaan revisi: 3) konsultasi, 4) tanda revisi diterima.
Dengan hadirnya panduan ini, diharapkan adanya standarisasi
penyusunan Fatwa Tarjih, sehingga fatwa yang dirumuskan dapat sesuai
dengan Manhaj Tarjih dan gaya penjelasan fatwa yang menjadi ciri ideal MTT
secara khusus, dan Muhammadiyah secara umum.
· MTT PP Muhammadiyah, Tanya-Jawab Agama 5, Cet. Ke-5, (Yogyakarta: Suara

B. Fatwa Tarjih
Fatwa (3) merupakan isim dari masdar ifta" (WI) dan berasal dari kata
kerja afta (cil) yang berarti menjelasan atau menerangkan. Dalam Mu'jam al-
Lugah al-'Arabiyyah al-Mur'asirah dimaknai dengan jawaban atau penjelasan
terhadap persoalan syariat maupun aturan perundangan yang masih belum
diketahui hukumnya. Secara lebih ringkas, fatwa dari segi bahasa diartikan
sebagai penjelasan terhadap hukum yang masih belum jelas.· Kata fatwa
dalam penggunannya juga digunakan untuk memperjelas salah satu dari dua
hal yang bertentangan. Arti ·menguatkan· ini berakar dari kata al-fata yang
bermakna muda dan kuat. Sehingga, seorang mufti yang berfatwa itu berarti:

  1. menjelaskan hukum terhadap persoalan yang belum ada hukumnya, atau
  2. memperjelas persoalan yang belum jelas hukumnya.·
    Secara Istilah makna fatwa mengalami perkembangan. Misalnya, Ibn
    Hamdan dalam karyanya Sifah al-Fatwa, wa al-Mufti wa al-Mustatti,
    menyebutkan fatwa merupakan penjelasan hukum syara berkenaan dengan
    suatu dalil kepada orang yang bertanya mengenai dalil tersebut. Al-Qarafi
    mendefinisikan dengan lebih sederhana, menyampaikan hukum Allah
    berupa kewajiban atau kebolehan· Dua ulama pengertian ini
    memperlihatkan karakter fatwa yang cukup luas. Pengertian Fatwa yang lebih
    rinci berkembang pada dokumen-dokumen resmi Lembaga Fatwa
    Internasional. Misalnya saja, Abdul Lathif Abdul Ghani Hamzah menyebutkan
    ulama Ushul Fikih dan Fikih Lembaga Fatwa Mesir, mendefinisikan fatwa
    sebagai aktifitas menjelaskan hukum Allah berdasarkan apa yang ditunjukkan
    oleh dalil-dalil syar'i secara lebih umum dan komperhensif? Majma al-Figh al-
    Islami ad-Duali mengeluarkan aturan resmi berkenaan dengan syarat dan
    adab berfatwa (garar bi sya'n al-ifta': syurutuhu wa adabuhu), menyebutkan
    bahwa kegiatan berfatwa merupakan upaya menjelaskan hukum syara pada
    2 Al-Fairuzabadi, al-Qamds al-Muhit, (Beirut: Mu'assasah ar-Risalah, 1426 H/ 2005 M), hlm.
    1320
    3 Ahmad Mukhtar Abdul Hamid Umar, Mu'jam al-Lughah al-'Arabiyyah al-Mu'asirah, (Arab
    Saudi: Dar Alam al-Kutub, 1429 H/ 2008 M), Jilid. IV, hlm. 1672.
    4 Abdullah bin Abd al-Aziz ad-Dar'an, al-Fatwa fi al-Islam: Ahammiyatuha wa dawabituha wa
    Asaruha, (Arab Saudi: Maktabah at-Taubah, 1329 H/2008 M), hlm. 17
    5 Ibid, hlm. 18
    6
    7 Syihabuddin Al-Oarafi, al-Furug, (Arab Saudi: ·Alam al-Kutub, t.th), Jilid. IV, hlm. 3
    8 Abd al-Latif ·Abd al-Gani Hamzah, Ahammiyah al-Fatwa wa Makanah al-Mutti.
    1
    فَتْوَى ṣ إِفْتَاء
    أَفْتَى
    ṣ
    Ṣ
    ṭ
    ṣ ḥ ṭ
    ṣ
    ḍ ṫ
    ṡ
    ṭ Ḥ

persoalan yang ditanyakan, -bisa juga tanpa didahului dengan pertanyaan-
dalam rangka mencerahkan dan mengarahkan umat Islam.? Pengertian
secara fatwa secara istilah mencakup pada tiga kriteria penting atas fatwa: 1)
fatwa merupakan aktifitas untuk menjelaskan dan menerangkan, 2) fatwa
berkaitan dengan hukum syariat, 3) keputusan fatwa merupakan hukum yang
harus dibangun di atas dalil-dalil syariat. Dalam dokumen lain yang
ditepatkan pada 26-29 Safar 1405 bertepatan dengan 19-22 November 1984
M, Majma al-Figh al-Islami menyebutkan:
·· ······· ·· ······ ·· ····· ·· ·· ···· ·· ···· ···· ···· ··· ····· ········· ·· ·····
····· ······ ··· ····· ···· ····
·Pendapat yang dikeluarkan mengenai isu-isu yang menjadi perhatian umat
Islam, seperti permasalahan kontemporer dan kemudian disampaikan ke
Majelis untuk diputuskan hukum yang tepat.·
Adapun fatwa dalam pandangan Muhammadiyah tidak hanya sekedar
memuat penjelasan tentang hukum agama mengenai suatu masalah. la juga
merupakan dialog antara warga masyarakat dalam menghadapi problem
zamannya yang terwujud dalam pertanyaan (istifta) yang diajukan dan
jawaban sang mufti yang merupakan responsnya terhadap isu yang muncul,
maka sesungguhnya fatwa merupakan rekaman terhadap situasi sosial
masyakat. Fatwa merupakan jembatan antara cita ideal syariah di satu pihak
dan realitas kongkret masyarakat di pihak lain. Problem, keprihatinan,
permasalahan, harapan-harapan, aspirasi dan pengalaman masyarakat
diangkat dan dikonfrontasikan untuk dicari titik temunya dengan cita moral
dan etiko-religius keagamaan dalam syariah yang dimediasi oleh kecakapan
intelektual dan ijtihad sang mufti. Di dalam memberikan responsnya sang
mufti pun tidak berangkat dari sebuah ruang hampa. la memiliki aspirasi,
pandangan, harapan, kepentingan dan bahkan mungkin juga berada di
bawah tekanan, baik tekanan politik, sosial, ekonomi, maupun pembatasan
budaya.
Dengan demikian fatwa secara keseluruhan sesungguhnya adalah
sebuah pergulatan dalam dimensi yang luas. la membawa beragam misi dan
memuat kritik sosial, pembelaan terhadap status quo, dukungan atau
sebaliknya perlawanan terhadap rezim yang sedang berkuasa, melakukan
purifikasi agama dan pembaruan sosial, serta pencerahan terhadap
? Dokumen Resmi nomor 153 tentang ·Syarat dan Adab Berfatwa·. https://iifa-
aifi.org/ar/2203.html
أن املقصود من الفتوى يف عملنا هو ما يصدر من آراء فيما يشغل ابل األمة اإلسالمية من مشاكل
العصر وعرضها على اجملمع ليبت فيها

masyarakat, bahkan juga pengobaran semangat juang melawan kaum
penjajah seperti di era kolonialisme.
Sebagaimana tertera dalam Peraturan Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Nomor 01/PRN/I/0/B/2015 tentang Majelis Tarjih dan Tajdid pada Bab |
mengenai Ketentuan Umum Pasal 1 Filosofi, Majelis Tarjih dan Tajdid dalam
menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya memiliki landasan filosofis
sebagai berikut: (1) melaksanakan gerakan Islam, da'wah amar ma'ruf nahi
munkar dan tajdid yang bersumber pada Al-Qur·an dan As-Sunnah dan
berasas Islam: (2) Mengembangkan kajian-kajian untuk pemurnian dan
pengembangan dalam berbagai aspek: (3) Menggunakan manhaj tarjih,
dengan prinsip tajdid, keterbukaan, toleransi, dan tidak terikat pada mazhab
tertentu: (4) Menghasilkan produk yang menjadi rujukan bagi seluruh warga
dan gerakan Muhammadiyah yang dilakukan secara terorganisasi guna
mengantisipasi perkembangan jaman.
Peraturan di atas menunjukkan bahwa MTT PP Muhammadiyah dan
fatwa Tarjih sebagai produknya merupakan dua hal yang tidak dapat
dipisahkan. Keberadaan fatwa Tarjih menjadi ciri khas dari MTT PP
Muhammadiyah itu sendiri. Fatwa Tarjih adalah keputusan Pimpinan Majelis
mengenai suatu masalah baik dikeluarkan dalam rangka menjawab
pertanyaan atau atas inisiatif Pimpinan Majelis sendiri. Fatwa bersifat
persuasif dan diberikan dalam rangka melaksanakan tajdid dan memberikan
bimbingan kepada masyarakat yang memerlukan.
Mengingat arti penting fatwa tidak hanya sebagai suatu keputusan
agama mengenai suatu masalah, tetapi juga merupakan sumber sejarah
sosial, maka dokumentasi yang cermat terhadap himpunan fatwa menjadi
amat penting untuk diperhatikan. Data-data di sekitar peminta fatwa seperti
nama, asal, pekerjaan, serta tanggal permintaan fatwa dan jawabannya
menjadi sangat penting untuk direkam dan tidak dihilangkan, kecuali ada
permintaan langsung dari penanya untuk disembunyikan identitasnya.
C. Sidang Fatwa
Secara bahasa, kata sidang berarti pertemuan untuk membicarakan
sesuatu. Dalam KBBI, kata sidang ini sinonim dengan kata rapat
(https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/sidang). Dalam konteks fatwa, Sidang
Fatwa mengacu kepada pertemuan para ahli agama yang berkumpul untuk
membahas dan mempertimbangkan isu-isu tertentu agar dapat mencapai
kesepakatan, kemudian mengeluarkan keputusan keagamaan sebagai
respons atas isu tersebut serta berfungsi menjadi panduan. Dengan
demikian, Sidang Fatwa dapat dipahami sebagai pertemuan yang dihadiri
9
|

oleh Tim Fatwa dan peserta lain yang dipandang perlu untuk diundang dalam
rangka membahas isu yang memerlukan tanggapan dari sudut pandang
agama Islam.
Penyelenggaraan Sidang Fatwa merupakan salah satu kewajiban MTT
PP Muhammadiyah. Hal ini karena MTT PP Muhammadiyah mempunyai tugas
di antaranya adalah,

  1. Memberikan fatwa untuk warga Muhammadiyah dan masyarakat pada
    umumnya dalam rangka pelaksanaan tajdid dan bimbingan keagamaan
  2. Menyampaikan fatwa dan pertimbangan kepada Pimpinan Persyarikatan
    guna menentukan kebijaksanaan dalam menjalankan kepemimpinan
    serta membimbing umat, khususnya anggota dan keluarga
    Muhammadiyah.
    Persoalan yang dibahas dalam Sidang Fatwa datang dari dua sumber.
    Pertama, pertanyaan dari pihak luar, misalnya warga Muhammadiyah dan
    umat Islam pada umumnya, baik melalui redaksi SM maupun langsung
    kepada MTT PP Muhammadiyah. Kedua, persoalan yang muncul dari internal
    atau inisiatif MTT PP Muhammadiyah sendiri. Selanjutnya, persoalan tersebut
    disidangkan dalam Sidang Fatwa yang dihadiri oleh Tim Fatwa dan pihak lain
    yang diundang apabila dipandang perlu.
    Adakalanya Sidang Fatwa dilakukan dengan menghadirkan unsur
    peserta yang lebih banyak di luar Tim Fatwa, karena membahas persoalan
    yang sangat urgen sesuai pertimbangan Pimpinan Majelis. Sidang Fatwa
    yang demikian disebut dengan Sidang Fatwa Diperluas. Sidang Fatwa dapat
    pula dihadiri oleh pihak-pihak lain yang berkepentingan sebagai
    peninjau/mustami' tetapi tidak berhak ikut mengambil keputusan sidang.
    Sidang Fatwa dipimpin oleh Ketua Divisi Fatwa didampingi oleh
    Sekretaris. Jika Ketua berhalangan, maka pimpinan sidang dapat
    didelegasikan kepada Sekretaris atau kepada salah seorang anggota Divisi
    Fatwa. Dalam sidang, draf dibacakan terlebih dahulu, lalu dibahas oleh
    peserta sidang untuk memperoleh kesimpulan sidang. Semua pendapat,
    masukan, dan saran akan dicatat oleh notulis untuk menjadi acuan dalam
    merevisi draf fatwa.
    Sidang diakhiri dengan menyampaikan kesimpulan, informasi terkait
    beberapa hal, salah satunya adalah tema-tema draf fatwa yang akan dibahas
    pada sidang berikutnya dan agenda-agenda lain terkait program Divisi Fatwa
    secara khusus atau program MTT PP Muhammadiyah secara umum.
    10

D. Tim Fatwa
Tim Fatwa adalah tim yang dibentuk oleh Divisi Fatwa untuk menjadi
peserta Sidang Fatwa yang terdiri dari tiga unsur, yaitu:

  1. Pimpinan Harian:
  2. Ketua, Sekretaris dan Anggota Divisi Fatwa:
  3. Anggota pimpinan dari Divisi lain di MTT PP Muhammadiyah yang
    ditunjuk sebab memiliki spesifikasi dan keahlian masing-masing sesuai
    dengan kebutuhan dalam menjawab persoalan.
    Tim Fatwa menghadiri Sidang Fatwa yang secara rutin diadakan pada
    hari Jumat, baik secara online atau pun offline. Seluruh anggota Tim Fatwa
    memiliki hak berbicara yang sama untuk memberikan masukan pada setiap
    draf fatwa yang dipresentasikan. Sebagian Tim Fatwa ditunjuk menjadi Tim
    Ahli Draf Fatwa sebagai pentashih akhir setelah draf fatwa selesai direvisi. Tim
    Ahli tersebut bertugas membaca ulang draf fatwa revisi, memastikan seluruh
    masukan dan saran peserta sidang telah dipenuhi, serta memberikan
    persetujuan untuk dipublikasikan.
    BAGIAN II
    PENYUSUNAN FATWA
    Sebagaimana dipaparkan sebelumnya, Fatwa Tarjih tidak hanya
    sekedar memuat penjelasan tentang hukum agama mengenai masalah,
    tetapi juga merupakan jembatan antara cita ideal syariah di satu pihak dan
    realitas konkret masyarakat di pihak lain. Oleh karena itu, dalam penyusunan
    fatwa ini, penyusun harus memperhatikan dan mengindahkan hal-hal pokok
    berikut,
    A. Pokok-pokok Manhaj Tarjih Muhammadiyah
  4. Pengertian Manhaj Tarjih
    Secara harfiah ·manhaj tarjih· berarti cara melakukan tarjih. Sebagai
    sebuah istilah, manhaj tarjih lebih dari sekedar cara bertarjih. Dalam ilmu
    usul fikih tarjih berarti melakukan penilaian terhadap dalil-dalil syar'i yang
    secara zahir tampak saling bertentangan untuk menentukan mana yang
    lebih kuat. Menurut Ar-Razi (w. 606/1209) tarjih dalam usul fikih adalah,
    ·Menguatkan salah satu dalil atas yang lain sehingga diketahui mana yang
    kuat lalu diamalkan yang lebih kuat itu dan ditinggalkan yang tidak kuat.·
    Selain menguatkan dalil-dalil syar'i yang secara zahir tampak saling
    11

Sumber

Kembali ke Panduan Penyusunan Fatwa