Putusan

Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 02 Lampiran Keputusan Munas Tarjih XXX

Tahun 2024Folder: Fatwa 2024#auto-import

14NOMOR 03/2022–2027/SYAKBAN 1445 H/FEBRUARI 2024 M
Lampiran
Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Nomor : 54/KEP/I.0/B/2024
Tanggal : 5 Syakban 1445 H/15 Februari 2024 M
Tentang : Tanfidz Fikih Perlindungan Anak
�َِّاﷲَْ الﺮِ ﻤﺣَّﻦِ الﺮِ ﺣﻴﻢ
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH NASIONAL TARJIH XXX
Musyawarah Nasional Tarjih XXX yang berlangsung pada tanggal 6 s/d 9 Jumadal
Ula 1439 H bertepatan dengan tanggal 23 s/d 26 Januari 2018 M di Gedung Menara Iqra
Universitas Muhammadiyah Makassar Sulawesi Selatan yang dihadiri oleh Anggota Tarjih
Pusat, setelah:
Menimbang : 1. Bahwa telah dilakukan pembahasan dan pengkajian terhadap
materi-materi yang diagendakan dalam Musyawarah Nasional
Tarjih XXX di Makassar Sulawesi Selatan yang berlangsung
pada tanggal 6 s/d 9 Jumadal Ula 1439 H bertepatan dengan
tanggal 23 s/d 26 Januari 2018 M;
2. Bahwa hasil-hasil Musyawarah Nasional tersebut perlu
dituangkan dalam bentuk keputusan;
Mendengarkan : 1. Sambutan Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat
Muhammadiyah: Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, MA;
2. Khutbah Iftitah Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah:
Dr. H. Haedar Nashir, M.Si. ;
Mengingat : 1. Keputusan-keputusan Tarjih yang sudah ada
2. Pedoman Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat
Muhammadiyah.
Memperhatikan : 1. Prasaran Narasumber Seminar Nasional Fikih Lalu Lintas;
Korlantas Polri, Prof. Dr. H. Alyasa Abubakar, Dr. Eng.
Muhammad Isran Ramli
2. Ceramah Umum tentang Politik Transaksional dalam Praktik
Demokrasi di Indonesia oleh Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin
3. Pembahasan, saran dan usul dari para peserta Musyawarah
Nasional Tarjih XXX, baik dalam sidang-sidang komisi maupun
sidang pleno.

15NOMOR 03/2022–2027/SYAKBAN 1445 H/FEBRUARI 2024 Mَِّ َْ َِّ ِ ِ
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mengesahkan hasil sidang tentang:

  1. Fikih Perlindungan Anak, sebagaimana terlampir pada Lampiran 1.
  2. Fikih Informasi, sebagaimana terlampir pada Lampiran 2.
  3. Tuntunan Shalat Jamaah, sebagaimana terlampir pada Lampiran 3.
  4. Tuntunan Menjamak dan Mengqashar Shalat, Kedudukan Shalat
    Sunat Isyraq, Shalat Taubah dan Shalat Hajat sebagaimana
    terlampir pada Lampiran 4.
    Kedua : Menyerahkan keputusan ini kepada Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan
    Pusat Muhammadiyah untuk ditindaklanjuti sesuai dengan yang
    dikehendaki oleh masing-masing hasil sidang sebagaimana yang
    dimaksud pada diktum pertama keputusan ini.
    Ketiga : Mengamanatkan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid Pusat
    Muhammadiyah untuk menyampaikan hasil Musyawarah Nasional
    Tarjih XXX yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada
    diktum kedua Keputusan ini kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah
    agar ditanfidzkan sebagaimana mestinya.
    Ditetapkan di : Makassar
    Pada hari : Jum‘at
    Tanggal : 9 Jumadal Ula 1439 H
    Bertepatan dengan tanggal : 26 Januari 2018 M
    Pimpinan Sidang
    Ketua,
    Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A.
    Sekretaris,
    Drs. Mohammad Mas’udi, M.Ag.

Sumber

Kembali ke Fatwa 2024