Putusan

HPT Jilid 1 Kitab Masalah Lima

Folder: HPT 1#auto-import

278 | Himpunan Putusan Majelis Tarjih
AGAMA

  1. Agama yakni Agama Islam yang
    dibawa oleh Nabi Muhammad saw
    ialah apa yang diturunkan di dalam
    Al-Quran dan yang tersebut dalam
    Sunnah yang shahih; berupa
    perintah-perintah, dan larangan-
    larangan serta petunjuk untuk
    kebaikan manusia di Dunia dan
    Akhirat.
  2. Agama adalah apa yang disyari’atkan
    Allah dengan perantaraan Nabi-
    nabiNya, berupa perintah-perintah
    dan larangan-larangan serta
    petunjuk-petunjuk untuk kebaikan
    manusia di Dunia dan Akhirat.
    DUNIA
    Yang dimaksud “urusan dunia” dalam
    sabda Rasulullah saw: “Kamu lebih
    mengerti urusan duniamu” ialah segala
    perkara yang tidak menjadi tugas
    diutusnya para Nabi (yaitu perkara/
    pekerjaan/urusan yang diserahkan
    sepenuhnya kepada kebijaksanaan
    manusia).
    IBADAH
    ‘ I b a d a h i a l a h b e r t a q a r r u b
    (mendekatkan diri) kepada Allah
    dengan jalan menta’ati segala perintah-
    perintahNya, menjauhi larangan-

Kitab Masalah Lima 279|
larangan-Nya, dan mengamalkan
segala yang diizinkan Allah.
Ibadah itu ada yang umum dan ada
yang khusus :
a. Yang umum ialah segala ‘amal yang
diizinkan Allah.
b. Yang khusus ialah apa yang telah
ditetapkan Allah akan perincian-
perinciannya, tingkah dan cara-
caranya yang tertentu.
SABILILLAH
S a b i l i l l a h i a l a h j a l a n y a n g
menyampaikan kepada keridlaan
Allah, berupa segala amalan yang
diiizinkan Allah untuk memuliakan
k a l i m a t ( a g a m a ) - N y a d a n
melaksanakan hukum-hukumNya.
QIYAS

  1. Setelah persoalan qiyas dibicarakan
    dalam waktu tiga kali sidang,
    dengan mengadakan tiga kali
    pemandangan umum dan satu kali
    tanya jawab antara kedua belah
    pihak;
  2. Setelah mengikuti dengan teliti
    akan jalannya pembicaraan dan
    alasan-alasan yang dikemukakan
    oleh kedua belah pihak, dan
    dengan MENGINSYAFI bahwa
    tiap-tiap keputusan yang diambil
    olehnya itu hanya sekedar
    mentarjihkan di antara pendapat-
    pendapat yang ada, tidak berarti
    menyalahkan pendapat yang lain.

280 | Himpunan Putusan Majelis Tarjih
Memutuskan :
a. Bahwa DASAR mutlak untuk
berhukum dalam agama Islam
adalah Al-Quran dan Al-Hadits.
b. Bahwa di mana perlu dalam
menghadapi soal-soal yang telah
terjadi dan sangat dihajatkan untuk
diamalkannya mengenai hal-hal
yang tak bersangkutan dengan
‘ibadah mahdlah pada hal untuk
alasan atasnya tiada terdapat nash
sharih di dalam Al-Quran atau
S u n n a h s h a h i h a h , m a k a
dipergunakanlah alasan dengan
jalan Ijtihad dan Istinbath dari pada
nash-nash yang melalui persamaan
‘illat, sebagaimana telah dilakukan
oleh ‘ulama-ulama Salaf dan
Khalaf.

Sumber

Kembali ke HPT 1