Putusan

Fatwa 70 1998 Masbuq Tahiyat Awal Maghrib

Tahun 1998Folder: Fatwa 1998#auto-import

MAKMUM MASBUQ PADA TAHIYAT AWAL SALAT MAGRIB

Pertanyaan Dari:

Syurkri Badawi, BA., di Jl. Andi Paggaru l7 Sengkang,

Wajo, Sulawesi Selatan 90912

Tanya:

Sekiranya seorang masuk masjid mendapatkan imam, sedang bertahiyyat awal dalam salat Maghrib, makmun yang telat tersebut bila akan menyempurnakan salatnya prakteknya bagaimana’

Jawab

Jika yang dimaksud dalam pertanyaan Bapak, makmum yang telat itu setelah takbir langsung duduk mengikuti imam yang sedang bertahiyyat awal, maka dalam contoh ini makmum masbuk tersebut belum dikatakan telah menyelesaikan satu rakaat. Kecuali jika makmum masbuk itu mendapatkan imam tengah melakukan ruku’ dan dapat menyempurnakan ruku’ bersama imam, barulah dikatakan ia mendapat rakaat salat sempurna. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah saw:

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ قَبْلَ أَنْ يُقِيمَ الإِمَامُ صُلْبَهُ فَقَدْ أَدْرَكَهَا [رواه الدارقطني]

Artinya: “Barangsiapa menjumpai ruku dari salat sebelum imam berdiri tegak dari ruku’nya, maka berarti dia telah mendapat rakaat sempurna.” [Hadis riwayat ad-Daruqutni, hadis senada juga diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim).

Namun apabila imam sudah berdiri dari tahiyyat awal untuk mulai rakaat ketiga, maka makmum masbuk baru mulai rakaat pertama. Dalam masalah ini makmum masbuk tidak keliru jika tidak membaca doa iftitah, sebab disamping hukumnya sunah juga dikhawatirkan kalau membaca doa iftitah akan kehabisan waktu untuk membaca yang wajib dalam setiap salat yaitu al-Fatihah.

Sumber

Kembali ke Fatwa 1998