Putusan

Fatwa 30 1998 Khatib Lupa Membaca Doa pada Khutbah Kedua

Tahun 1998Folder: Fatwa 1998#auto-import

KHATIB LUPA TIDAK MEMBACA DOA PADA KHUTBAH KEDUA

Pertanyaan Dari:

Bapak Muh. Saifuddin,

Desa Randu, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, Jawa Tengah

Tanya:

Seorang khatib, ketika berkhutbah lupa tidak membaca doa pada khutbah kedua, padahal doa merupakan rukun khutbah. Bagaimana sebenarnya, dan apa yang harus dilakukan oleh jamaah Jum’at menghadapi masalah ini?

Jawab:

Suatu perbuatan hukum jika tidak dilakukan karena alasan lupa, maka tidak ada hukumnya atau dengan kata lain dimaafkan. Hal ini berdasarkan hadits:

رُفِعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأُ وَالنِّسْيَانُ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ [رواه ابن ماجه وابن حبان والدارقطني والبيهقي والحاكم والطبراني]

Artinya: “Dimaafkan atas ummatku karena kekeliruan, lupa dan karena dipaksa.” [Hadits Riwayat Ibn Majah, Ibn Hibban, ad-Daruqutni, al-Baihaqi, al-Hakim, dan at-Tabrani]

Sumber

Kembali ke Fatwa 1998