Putusan

Fatwa 27 1998 Hukum Mengkhususkan Wirid Yasin

Tahun 1998Folder: Fatwa 1998#auto-import

HUKUM MENGKHUSUSKAN WIRID YASIN

Pertanyaan Dari:

Bapak Refinal di Sei Jernih Palu, Pasaman, Sumatera Barat

Tanya:

Bagaimana hukum mengkhususkan wirid yasin, dengan catatan surat-surat lain dalam al-Qur’an tidak ditolak? Apakah bid’ah/haram?

Jawab:

Jika mencermati persoalan Bapak pada kalimat “mengkhususkan wirid yasin’, maka prilaku itu tidak ada tuntunannya dalam Agama Islam. Oleh karena itu, kalau Bapak mengatakan bahwa surat-surat lain dalam al-Qur’an tidak ditolak, mengapa tidak diarahkan kepada tadarrus seluruh surat di dalam al-Qur’an? Hal ini untuk menghindari kesalahan persepsi prilaku masyarakat terhadap ayat-ayat/surat tertentu. Karena yang harus disadari adalah, bahwa membaca al-Qur’an merupakan suatu ibadah, karena al-Qur’an adalah petunjuk, rahmat dan obat ruhani bagi manusia yang beriman, seperti firman Allah dalam Surat Yunus ayat 57:

[ARAB TIDAK TERBACA] [يونس (10): 57]

Artinya: “Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.”

Mencermati ayat itu, maka kita semua dianjurkan untuk banyak membaca al-Qur’an, termasuk membaca Yasin, dengan mendalami dan merenungkan maknanya sebagal ibadah semata-mata karena Allah.

Sumber

Kembali ke Fatwa 1998