Putusan

Fatwa 26.B 2003 air tape termasuk miras atau bukan (SM No 14 2003)

Tahun 2003Folder: Fatwa 2003#auto-import

AIR TAPE TERMASUK MIRAS ATAU BUKAN

Pertanyaan Dari:

Chalida Ziaul Rahman

Pertanyaan:

Apakah air tapai termasuk miras, karena kadar alkoholnya di atas 9%, lebih tinggi dari bir hitam?

Jawaban:

Pada dasarnya makanan dan minuman beralkohol itu dapat merusak tubuh manusia banyak atau sedikit, karena alkohol itu dapat menimbulkan intoksikasi pada tubuh kita (Dr. Kapti Rahayu Kuswanto, 2001), karena itu menghindarkan diri dari minuman atau makanan yang beralkohol walaupun kandungannya sedikit adalah lebih baik. Namun demikian beberapa penelitian muslim berpendapat bahwa walaupun bahaya alkohol itu tetap ada, dapat ditolerir sampai 5% sedang tape kadar alkoholnya 1-4% (Dr. Kapti Rahayu Kuswanto, 2001).

Sumber

Kembali ke Fatwa 2003