Putusan

Fatwa 17.A 2003 hukum menshalatkan jenazah seorang idiot (SM No 11 2003)

Tahun 2003Folder: Fatwa 2003#auto-import

HUKUM MENSHALATKAN JENAZAH SEORANG IDIOT

Pertanyaan Dari:

Saudara Marbadi, Langganan SM No. 10100

Pertanyaan:

Apakah hukum menshalatkan jenazah seorang idiot (kurang atau lemah akalnya)?

Jawaban:

Seorang idiot adalah juga seorang manusia yang telah lahir dalam keadaan hidup, kemudian meninggal dunia. Semua yang lahir dalam keadaan hidup kemudian meninggal dunia, apakah ia idiot atau bukan, wajib dishalatkan, berdasarkan hadits:

عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَهَلَّ الصَّبِيُّ صُلِّيَ عَلَيْهِ وَوُرِثَ. [رواه الترمذي والنسائي وابن ماجه والبيهقي]

Artinya: “Dari Jabir as., bahwasanya Nabi SAW bersabda; ‘Apabila berteriak bayi yang lahir sebelum waktunya (prematur, bila ia meninggal dunia) hendaklah dishalatkan dan memperoleh warisan’.” [HR. at-Tirmizi, an-Nasa`i, Ibnu Majah dan al-Baihaqi]

Sumber

Kembali ke Fatwa 2003