Putusan

Fatwa 14 2003 shalat jumat tidak di masjid

Tahun 2003Folder: Fatwa 2003#auto-import

Fatwa 14-2003_bilangan takbir shalat Id


Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com / tarjih@muhammadiyah.or.id
1
SHALAT JUM’AT TIDAK DI MASJID
Pertanyaan Dari:
M. Daming, Makassar, Sulawesi Selatan
Pertanyaan:

  1. Apakah orang yang tidak melaksanakan shalat Jum’at (kalau tidak ke masjid)
    juga tetap dua rakaat, tidak empat rakaat itu tidak sesat, mengingat belum ada
    keputusan Majelis Tarjih, hanya baru sebatas fatwa saja?
  2. Apakah mengerjakan dua rakaat itu yang lebih utama, bukan yang empat
    rakaat, seperti yang biasa dikerjakan selama ini ?
    Jawaban:
    Sebelum menjawab pertanyaan Saudara tersebut, perlu kami jelaskan
    bahwa kalau ada orang atau warga Muhammadiyah yang tidak atau belum setia
    dengan Fatwa Tarjih yang dimuat dalam Suara Muhammadiyah, ada yang pro dan
    ada yang kontra, itu tandanya warga Muhammadiyah dinamis dalam menerima
    sesuatu fatwa, dan hal itu sangat kita perlukan tetap hidup di kalangan
    Muhammadiyah, asal ada dasar pegangannya, tidak karena selera pribadi. Berikut
    ini kami jawab pertanyaan Saudara.
  3. Kami akui bahwa Fatwa Majelis Tarjih yang dimuat dalam Suara
    Muhammadiyah No. 15 Th. ke-87 (seperti yang saudara katakan) masih
    sebatas fatwa, benar sekali. Fatwa itu belum dibawa dalam Munas Tarjih
    untuk dibahas secara bersama dan belum ditanfidzkan. Tetapi hal itu tidak
    menjadi sesat bagi orang yang mengikutinya sesuai fatwa itu, karena fatwa
    tersebut didasarkan kepada sejumlah dalil-dalil syar’i (al-Qur’an dan As-
    Sunnah) dalam melakukan istinbatnya. Sedang bagi orang yang belum mau
    menerima, tidak ada paksaan dan tidak berdosa. Sifat fatwa tidak mengikat,
    kecuali kalau sudah ditanfidzkan, itu sudah mengikat warga Muhammadiyah,
    sebagaimana fatwa-fatwa / putusan-putusan Majelis Tarjih lainnya yang sudah
    ditanfidzkan. Perlu saudara ketahui, Muhammadiyah dalam beberapa hal tidak
    selalu sejalan dengan pendapat yang dipegang banyak orang. Misalnya,
    banyak orang mengerjakan shalat tarawih 21 rakaat, tetapi Muhammadiyah
    hanya 11 rakaat bersama witirnya. Begitu juga kebanyakan orang memakai
    rukyah dengan mata telanjang dalam penetapan awal Ramadhan, 1 Syawwal
    dan 10 Dzulhijjah, tetapi Muhammadiyah memakai hisab dan rukyah bil ‘ilmi.
  4. Mengenai manakah yang lebih utama dua rakaat atau empat rakaat? Dalam hal
    ini bukan utama dan tidak utama, tetapi mana yang kuat dasarnya. Menurut
    kami, yang kuat adalah mengerjakan shalat dua rakaat bagi mereka yang
    karena ada halangan tidak bisa ke masjid. Itu yang pokok, bukan shalat
    Dhuhur yang empat rakaat. Dengan lain perkataan yang pokok pada hari

Fatwa 14-2003_bilangan takbir shalat Id


Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com / tarjih@muhammadiyah.or.id
2
Jum’at adalah shalat Jum’at, bukan shalat Dhuhur empat rakaat. Hal itu sesuai
dengan isi hadits riwayat Bukhari, Muslim, Ahmad dan lain-lainnya, yaitu;
…ﱢﻴﻦ ِ ﻭﻮﻥﹶ ﻓِﻲ ﺍﻟﻄﹸﻢ ﻓﹶﺘﻤﺸﻜِﺟﹸﺣﺮ ﺃﹶﻥﹾ ﺃﹶﺮِﻫﺖﻲ ﻛﹲ ﻭ ﺇِﻧﹶ ﻋﺰﻣﺔﺔﹸﻤﻌﱠ ﺍﹾجلِ ﺇِﻥ
ﺣﺾﺍﻟﺪ
Artinya: “Bahwasanya shalat Jum’at itu azimah (pokok = hukum asal) dan
aku (Nabi Muhammad SAW) tidak senang menyusahkan kamu supaya
berjalan di lumpur dan becek”.


Sumber

Kembali ke Fatwa 2003