Putusan

Fatwa 13 2003 aurat dan jilbab

Tahun 2003Folder: Fatwa 2003#auto-import

Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com / tarjih@muhammadiyah.or.id
1
AURAT DAN JILBAB
Pertanyaan Dari:
Sdr Ahmad Yani, WNI tinggal di Makkah al-Mukarramah
Pertanyaan:
Bagi wanita muslimah di Indonesia, apakah wajib menutup auratnya seperti
yang termaktub dalam al-Qur’an surat an-Nur ayat 30-32? Seandainya wajib,
apakah kadar kewajibannya sama dengan kadar kewajiban melaksanakan shaolat
lima waktu?
Dan jika tidak wajib seperti dalam surat an-Nur tersebut diatas, aurat-aurat
manakah yang harus ditutup bagi wanita Indonesia? Mohon dijelaskan secara rinci
ayat tersebut.
Jawaban:
Para ulama hingga kini masih berbeda pendapat mengenai batas-batas aurat
wanita muslimah, baik muslimah Indonesia maupun muslimah bukan Indonesia.
Yang demikian itu, karena terdapat perbedaan penafsiran terhadap surat an-Nur
(24): 30-31.
Sebelum menjawab pertanyaan saudara, kami kutipkan lebih dahulu ayat-
ayat yang membahas batas-batas aurat, baik yang terdapat pada surat an-Nur
maupun yang terdapat pada surat lainnya yang ada munasabahnya. Ayat-ayat
yang kami maksudkan ialah:
١.ﱠِﻥﻢ ﺇﻢ ﺫﹶﻟِﻚ ﺃﹶﺯﻛﹶﻰ ﻟﹶﻬﻭﺟﻬﹸﺮﺃﹶﺑﺼﺎﺭِﻫِﻢ ﻭﻳﺤﻔﹶﻈﹸﻮﺍ ﻓ ﻮﺍ ﻣِﻦﻀﻟِﻠﹾﻤﺆﻣِﻨِني ﻳﻐ ﹸﻞﹾَﻗﺍﷲﺧﺒِري
ﻮﻥﹶﺑِﻤﺎ ﻳﺼﻨﻌ)ﺍﻟﻨﻮﺭ،٢٤:٣٠(
٢. ﻭﻳﺃﹶﺑﺼﺎﺭِﻫِﻦ ﻀﻦ ﻣِﻦﺆﻣِﻨﺎﺕِ ﻳﻐﻀﻟِﻠﹾﻤ ﹸﻞﹾﻭﻗ ﻭﻻﹶﻦﻭﺟﻬﹸﺮﺤﻔﹶﻈﹾﻦ ﻓﱠ ﺇِﻻﻦﻬﺘﺒﺪِﻳﻦ ﺯِﻳﻨﻳﻣﺎ
ﻤِﺨﻇﹶﻬﺮ ﻣِﻨﻬﺎ ﻭﻟﹾﻴﻀﺮِﺑﻦ ﺑ ﻭﻻﹶِﻬِﻦﻮﺑﻴﺟ  ﻋﻠﹶﻰﺮِﻫِﻦﻦﻬﺘِﻳﻨﺒﺪِﻳﻦ ﺯﻳﱠﺇِﻻِﻦِﻬﺀَﺍﺑﺎﺋ  ﺃﹶﻭِﻬِﻦﻮﻟﹶﺘﻌﻟِﺒ
 ﺃﹶﻭ ﺑﻨِﻲِﺧﻮﺍﻧِﻬِﻦﺇ  ﺃﹶﻭ ﺑﻨِﻲِﻬِﻦﺇِﺧﻮﺍﻧ  ﺃﹶﻭِﻬِﻦﻮﻟﹶﺘﻌ ﺃﹶﻭ ﺃﹶﺑﻨﺎﺀ ِ ﺑِﻬِﻦﺃﹶﺑﻨﺎﺋ  ﺃﹶﻭِﻬِﻦﻮﻟﹶﺘﻌﺀَﺍﺑﺎﺀ ِ ﺑ ﺃﹶﻭ
 ﺃﹶﻭِ ﺍﻟﺘﻦﻬ ﺃﹶﻭ ﻣﺎ ﻣﻠﹶﻜﹶﺖ ﺃﹶﻳﻤﺎﻧِﻬِﻦﻧِﺴﺎﺋ  ﺃﹶﻭِﻬِﻦِﺃﹶﺧﻮﺍﺗِﺎﺑِﻌِني ﺃﹶﻭﹸﻭﻟِﻲ ﺍﹾﻹِﻌِني ﻏﹶﻴﺮ ِ ﺃﺎﺑﺍﻟﺘﺭﺑﺔ ِ ﻣِﻦ
ﻭﺍﺮﻈﹾﻬﱠﺬِﻳﻦ ﻟﹶﻢ ﻳﱢﻔﹾﻞ ِ ﺍﻟﺟﺎﻝ ِ ﺃﹶﻭ ِ ﺍﻟﻄﺍﻟﺮﺴﺎﺀِ ﻭﻻﹶﻋﻠﹶﻰ ﻋﻮﺭﺍﺕ ِ ﺍﻟﻨ ﻟِﻴﻌﻠﹶﻢ ﻣﺎِﻬِﻦِﺄﹶﺭﺟﻠﺑ ﻳﻀﺮِﺑﻦ
ﻮﺍ ﺇِﻟﹶﻰﻮﺑ ﻭﺗِﻬِﻦﺯِﻳﻨﺘ  ﻣِﻦﺨﻔِنيِﻳﺍﷲﻬﺎﺟﻤِﻴﻌﺎ ﺃﹶﻳﻮﻥﹶﻔﹾﻠِﺤﹸﻢ ﺗﱠﻜﻠﹶﻌﻮﻥﹶ ﻟﺆﻣِﻨﺍﻟﹾﻤ)ﺍﻟﻨﻮﺭ،٢٤:
٣١(

Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com / tarjih@muhammadiyah.or.id
2
٣.ِﻨِنيﻭﻧِﺴﺎﺀ ِ ﺍﻟﹾﻤﺆﻣ ﻟِﺄﹶﺯﻭﺍﺟِﻚ ﻭﺑﻨﺎﺗِﻚ ﹸﻞﹾ ﻗﺒِﻲﻬﺎ ﺍﻟﻨﻳﺎﺃﹶﻳ ﻣِﻦ ﺟﻼﹶ ﻋﻠﹶﻴﻬِﻦﺪﻧِنيِ ﻳ ﺫﹶﻟِﻬِﻦﺑِﻴﺒﻚ
 ﻓﹶﻼﹶﻓﹾﻦﻌﺮﺃﹶﺩﻧﻰ ﺃﹶﻥﹾ ﻳ ﻭﻛﹶﺎﻥﹶﹶﻳﻦﺆﺫُ ﻳﺍﷲﹸﻮﺭﺍ ﺭﺣِﻴﻏﹶﻔﻤﺎ)ﺍﻷﺣﺰﺍﺏ،٣٣:٥٩(
Artinya:

  1. Katakanlah kepada kaum mu’minin: Hendaklah mereka menahan
    pandangannya dan menjaga kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih
    suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka
    perbuat. [an-Nur (24): 30]
  2. Katakanlah kepada para wanita yang beriman: Hendaklah mereka menjaga
    pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka
    menampakkan perhiasanya, kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan
    hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya dan janganlah
    menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah
    mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka atau putera-
    putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-
    putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan
    mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki,
    atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap
    wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan
    janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang
    mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai
    orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. [an-Nur (24); 31]
  3. Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
    istri-istri orang-orang mu’min: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
    tubuhnya. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,
    karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, lagi Maha
    Penyayang. (al-Ahzab (33): 59)
    Untuk memahami ayat-ayat tersebut, perlu memahami lebih dahulu dua kata
    kunci yaitu: ‘aurah dan jilbab.
    ‘Aurah, menurut bahasa berarti: segala sesuatu yang harus ditutupi; segala
    sesuatu yang menjadikan malu apabila dilihat. (Luis Ma’luf, di bawah arti ‘awira).
    Menurut istilah, ‘aurah ialah anggota badan manusia yang wajib ditutupi, dan
    haram dilihat oleh orang lain, kecuali orang-orang yang disebutkan pada surat an-
    Nur (24): 31. Dalam bahasa Indonesia, ‘aurah disebut dengan istilah aurat, dan
    selanjutnya dalam paparan ini digunakan istilah tersebut.
    Jilbab, berasal dari kata jalbaba yang berarti memakai baju kurung. Para
    ulama berbeda pendapat mengenai arti jilbab. Sebagian ulama mengartikannya
    baju kurung; sedang ulama lainnya mengartikannya baju wanita yang longgar
    yang dapat menutupi kepala dan dada. Al-Asy’ary berpendapat bahwa jilbab ialah
    baju yang dapat menutupi seluruh badan. Ulama lainnya berpendapat, bahwa
    jilbab ialah kerudung wanita yang dapat menutupi kepala, dada, punggung. (Ibnu
    Manzur, Lisan al-Arab, dibawah art. jalaba). Menurut Ibnu Abbas, jilbab ialah
    jubah yang dapat menutup badan dari atas hingga ke bawah. (al-Qasimy, XIII:
    4908). Menurut al-Qurtuby, jilbab ialah baju yang dapat menutup seluruh badan.
    (al-Qurtuby, VI: 5325).

Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com / tarjih@muhammadiyah.or.id
3
Dari penjelasan tersebut dapatlah ditarik kesimpulan bahwa jilbab
mempunyai dua pengertian:

  1. Jilbab ialah kerudung yang dapat menutup kepala, dada dan punggung yang
    biasa dipakai oleh kaum wanita.
  2. Jilbab ialah semacam baju kurung yang dapat menutup seluruh tubuh, yang
    biasa dipakai kaum wanita.
    Jika kedua pengertian tersebut digabungkan, maka yang dimaksud dengan
    jilbab ialah: pakaian wanita yang terdiri dari kerudung dan baju kurung yang
    dapat menutup seluruh auratnya.
    Ayat 30–31 surat an-Nur (24), tergolong ayat Madaniyah, menurut al-
    Muhaayimiy, seluruh ayat dari surat an-Nur adalah Madaniyah, sedang al-
    Qurtuby mengecualikan ayat: Ya ayyuhalladziina aamanuu liyasta’zinkum…(58)
    adalah Makkiyah. (al-Qasimy, 1978, XII:107).
    Sebab nuzul kedua ayat tersebut menurut suatu riwayat adalah sebagi
    berikut:
    a. Menurut riwayat yang ditakhrijkan oleh Ibni Mardawaih, dari ‘Ali bin Abi
    Thalib ra, ia berkata: Pada masa Rasulullah saw, ada seorang berjalan di suatu
    jalan di Madinah, kemudian dia melihat seorang wanita, dan wanita itupun
    melihatnya, lalu syaitan pun mengganggu keduanya sehingga masing-masing
    melihatnya karena terpikat. Maka ketika laki-laki tersebut mendekati suatu
    tembok untuk melihat wanita tersebut, hidungnya tersentuh tembok hingga
    luka. Lalu ia bersumpah: Demi Allah saya tidak akan membasuh darah ini
    hingga bertemu Rasulullah saw dan memberi tahu kepadanya tentang
    masalahku. Kemudian ia datang kepada Rasulullah dan menceritakan
    peristiwanya. Kemudian bersabdalah beliau: “Itu adalah balasan dosamu” lalu
    turunlah ayat: ِﻢﺃﹶﺑﺼﺎﺭِﻫ ِﻦﻣ ﻮﺍﻀِﻨِني ﻳﻐِﻠﹾﻤﺆﻣﻟ ﹸﻞﹾﻗ (as-Siyutiy, t.t., ad-Durrul
    Mansur, V: 40).
    b. Menurut riwayat yang ditakhrijkan oleh Ibnu Kasir, dari Muqatil ibni Hibban,
    dari Jabir ibni Abdillah al-Ansariy, ia berkata: “Saya mendengar berita bahwa
    Jabir ibni Abdillah al-Ansariy menceritakan, bahwa Asma’ binti Marsad,
    ketika berada di kebun kurma miliknya, datanglah kepadanya orang-orang
    wanita dengan tidak memakai izar (kain), sehingga tampaklah gelang kaki
    mereka dan dada mereka. Maka berkatalah Asma’: Ini tidak baik. Kemudian
    Allah menurunkan firmannya: ...  ﻭﻳﺤﻔﹶﻈﹾﻦِﻦﺃﹶﺑﺼﺎﺭِﻫ ِﻦﻀﻦ ﻣﺆﻣِﻨﺎﺕ ِ ﻳﻐﻀﻟِﻠﹾﻤ ﹸﻞﹾﻭﻗ
    ﻦﻭﺟﻬﹸﺮﻓ (as-Siyutiy, 1954: Lubab an-Nuqul: 161).
    Sekalipun ayat tersebut diturunkan karena sebab tertentu, namun ayat
    tersebut berlaku untuk umum, yaitu seluruh kaum mu’minin.
    Allah memerintahkan kepada kaum mu’minin agar menahan pandangannya
    terhadap wanita-wanita yang bukan mahramnya, dan melarang memandang
    kecuali hanya bagian yang diperbolehkan memandangnya. Juga memerintahkan
    agar menjaga farjinya dari perzinahan dan menutup auratnya hingga tidak terlihat
    oleh siapapun, sehingga hatinya menjadi lebih bersih dan terjaga dari kema’siatan.
    Sebab pandangan mata dapat menanamkan syahwat dalam hati, dan seringkali
    syahwat dapat mengakibatkan kesusahan yang sangat panjang. Apabila dengan

Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com / tarjih@muhammadiyah.or.id
4
tidak sengaja memandang sesuatu yang haram, maka hendaklah segera
memalingkan pandangannya, dan jangan mengulanginya dengan pandangan yang
penuh syahwat, sebab Allah Maha Mengetahui.
Allah tidaklah hanya memberi peringatan kepada kaum mu’minin,
melainkan juga kepada kaum mu’minat. Bahkan tidak hanya melarang
memandang hal-hal yang haram, melainkan juga melarang menampakkan
perhiasannya, kecuali kepada mahramnya, agar tidak mudah terpeleset dalam
kema’siatan, namun apabila perhiasan tersebut terlihat tanpa disengaja, maka
Allah Maha Pengampun.
Pada masa jahiliyah perempuan suka membuka bagian leher, dada dan
lengannya, bahkan sebagian tubuhnya, hanya sekedar untuk menyenangkan laki-
laki hidung belang, dan laki-laki pun suka memandang aurat wanita, sebagaimana
masa kini, bahkan pada masa kini mereka lebih berani, maka pantaslah jika masa
kini disebut “jahiliyah modern”. Moral yang rendah itulah yang menjadi sumber
kejahatan, baik masa lampau maupun masa kini.
Untuk itulah Allah memerintahkan kepada kaum wanita untuk menutup
auratnya dengan sempurna, dan melarang kaum pria mengumbar pandangannya
untuk menjaga kejahatan yang lebih parah yang menimbulkan kekacauan dalam
masyarakat, maka pemberantasan pornografi dan pornoaksi, baik di majalah-
majalah, pentas seni maupun di sinetron perlu diintensifkan.
Mengapa Allah melarang memandang aurat lain jenis? Sebab timbulnya
kejahatan besar tidaklah mendadak, melainkan sedikit demi sedikit. Mula-mula
dari pandangan, kemudian senyuman, perkenalan dan seterusnya. Syauqi dalam
syairnya mengatakan:
ﹲ ﻓﹶﺴﻼﹶﻡﹲ ﻓﹶﺎﺑﺘِﺸﺎﻣﺔﻧﻈﹾﺮﺓ،ٌﻓﹶﻠِﻘﹶﺎﺀ  ﻓﹶﻤﻮﻋِﺪﻓﹶﻜﹶﻼﹶﻡ.
“Pada mulanya hanyalah pandangan, kemudian senyuman, kemudian salam,
kemudian percakapan, kemudian perjanjian, lalu kencan.”
Seorang sastrawan berkata:
ﹲ ﺑﱠ ﻧﻈﹾﺮﺓ ﺇِﻻﹸﺐٍﻭﻣﺎ ﺍﹾحلﻌﺪ ﻧﻈﹾﺮﺓ، ﻟﹶﺠﺎﺟﺎِﺩﻩﺰِﻥﹾ ﺗﺍ ﺇﻮﻤ ﻧﺰِﻳﺪﺗ.
“Cinta hanyalah pandangan demi pandangan, jika terus bersemi maka
menjadilah perbuatan nyata”. (as-Sabuniy, 1971, Rawa’i’ul Bayan, II: 149)
Dalam tafsirnya, Safwatut Tafasir, as-Sabuniy mengutip sebuah syair:
ﻛﹶﻢ ﻧﻈﹾﺮﺓﹰ ﻓﹶﺘﻜﹶﺖ ﻓِﻲ ﻗﹶﻠﹾﺐ ِ ﺻﺎﺣِﺒِﻬﺎ،ٍِﻼﹶ ﻗﹶﻮﺱٍ ﻭﻻﹶ ﻭﺗﺮ ﺑﻬﺎﻡﻓﹶﺘﻚ ﺍﻟﺴ.
“Sering-sering pandangan mata menyerang hati pemandangnya, bagaikan
serangan anak panah tanpa busur dan tali”. (as-Sabuniy, 1981, Safwatut Tafasir,
X:16).
Al-Qasimiy mengutip sebuah syair: ِ
ﻈﹾﺮﹸﻫﺎ ﻣِﻦ ﺍﻟﻨﺍﹾحلﹶﻮﺍﺩِﺙِ ﻣﺒﺪﺃ ﱡﹸﻞﻛ،ِﺮﺭﺎﺭ ِ ﻣِﻦ ﻣﺴﺘﺼﻐﺮ ِ ﺍﻟﺸﻭﻣﻌﻈﹶﻢ ﺍﻟﻨ.
“Semua peristiwa permulaannya adalah dari pandangan, dan sebagian besar api
bermula dari percikan api kecil” . (al-Qasimy, 1978, XII:190)

Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com / tarjih@muhammadiyah.or.id
5
Pandangan mata sangat besar peranannya dalam kejahatan, maka pada ayat
tersebut, perintah menahan pandangan disebutkan lebih dahulu dari perintah
menjaga farji.
Hikmah menahan pandangan:
Al-Qasimiy mengutip pendapat al-Imam Ibnil Qayyim sebagai berikut:
Hikmah menahan pandangan antara lain ialah:

  1. Mentaati perintah Allah yang menjadi pangkal kebahagiaan manusia, baik di
    dunia maupun di akhirat, sebab tiada yang lebih bermanfaat baik di dunia
    maupun di akhirat kecuali mentaati perintah-Nya, maka orang yang paling
    celaka baik di dunia maupun di akhirat adalah orang yang membangkang
    terhadap perintah-Nya.
  2. Mencegah masuknya pengaruh pandangan beracun ke dalam hati, sehingga
    selamat dari pembusukan.
  3. Mendekatkan diri kepada Allah, sebab melepas pandangan akan mencerai
    beraikan hati dan menjauhkan diri dari Allah, tiada yang paling berbahaya
    selain jauh dari Allah, yang mengakibatkan tergelincir dalam kejahatan.
  4. Mengokohkan hati nurani dan membahagiakannya, sebagaimana apabila
    mengumbar pandangan, akan melemahkan dan menjadikannya susah.
  5. Menjadikan hati bercahaya, sebagimana menjadikan hati dalam kegelapan
    apabila mengumbar pandangan, maka ayat tersebut, Allah menjelaskan pada
    ayat berikutnya (ayat 35), bahwa Dia menyinari langit dan bumi dengan sinar
    yang sangat indah dan terang benderang. Allah menyinari hati orang-orang
    mu’min yang mentaati perintah-Nya dan meninggalkan larangan-Nya, dan
    apabila hati telah bersinar, maka datanglah dari berbagai penjuru kebaikan-
    kebaikan, kebahagiaan dan sebagainya yang sangat bermanfaat.
  6. Diberi ketajaman firasat, sehingga dapat membedakan antara orang yang jujur
    dan orang yang tidak jujur. Ibnu Suja’ al-Kirmaniy mengatakan: Barangsiapa
    lahirnya selalu mengikuti sunnah Rasul dan batinnya selalu mendekatkan diri
    kepada Allah, serta menahan pandangannya dari hal-hal yang haram,
    mengekang hawa nafsunya dan membiasakan makan yang halal, maka
    firasatnya tidak akan salah. Barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah,
    ia akan diberi ganti yang lebih baik, barangsiapa selalu menahan
    pandangannya dari hal-hal yang diharamkan Allah, ia akan diberi cahaya
    pandangan hati yang tajam, dan dibukakan baginya pintu ilmu pengetahuan,
    iman, ma’rifat serta firasat yang tepat dan benar, yang hanya diperoleh dengan
    pandangan hati.
  7. Menanamkan rasa kemantapan, keberanian dan keteguhan dalam hati. Allah
    memadukan antara kekuatan pandangan hati dan hujjah. Hanya orang yang
    dapat meninggalkan hawa nafsunyalah yang dapat memisahkan antara syaitan
    dan bayangannya. Allah telah menjanjikan ketinggian martabat bagi orang
    yang mentaati-Nya, sebagimana ditegaskan dalam firman-Nya:
    “Dan janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah pula kamu bersedih
    hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi martabatnya jika kamu
    orang-orang yang beriman” (Ali Imran (3): 139).

Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com / tarjih@muhammadiyah.or.id
6
8. Menutup pintu bagi syaitan, sehingga tidak dapat masuk dalam hati, sebab
masuknya syaitan kedalam hati lewat pandangan mata. (al-Qasimiy, 1978,
XII:192)
Ayat 59 surat al-Ahzab (33), termasuk ayat-ayat Madaniyah, sebab seluruh
ayat dari surat al-Ahzab adalah Madaniyah. (al-Qasimiy, 1978, XIII:221)
Adapun sabab nuzul ayat tersebut, menurut riwayat Abi Salih ialah
sebagai berikut: Ketika Rasulullah saw datang di Madinah, jika istri beliau dan
para wanita muslimah keluar malam untuk suatu keperluan, sering diganggu oleh
orang-orang laki-laki yang duduk dipinggir jalan. Setelah dilaporkan kepada
Rasulullah, maka turunlah ayat ini (al-Ahzab, (33):59). (at-Tabariy, tt, Tafsir at-
Tabariy, XXII:34).
Pada ayat sebelumnya, Allah menjelaskan bahwa orang-orang yang
menyakiti orang-orang mu’min dan mu’minat sebenarnya telah melakukan dosa
besar dan sangat tercela, maka pada ayat berikutnya, Allah memerintahkan pada
Nabi saw agar para isteri beliau dan para wanita muslimat menutup aurat dengan
sebaik-baiknya, supaya mudah dibedakan antara orang yang terhormat dan orang
yang tidak terhormat, untuk menjaga diri dari gangguan laki-laki jahat yang sering
mengganggu di pinggir jalan.
Pada permulaan masa Islam, di Madinah masih banyak orang jahat yang
suka mengganggu wanita, sebab para wanita pada waktu itu masih selalu
memakai pakaian harian sebagaimana pada masa jahiliyah, sehingga tidak dapat
dibedakan antara orang terhormat dan orang yang tidak terhormat. Kadang-
kadang mereka menggangu wanita muslimah dengan alasan tidak dapat
mengenalnya, dan menyangkanya sebagai wanita yang tidak terhormat, karena
itulah wanita muslimah diperintahkan memakai mode pakaian yang berbeda
dengan mode pakaian yang dipakai oleh wanita yang tidak terhormat. (al-
Qasimiy, 1978, XIII:4908).
Al-Qurtubiy dalam tafsirnya mengatakan, pakaian penutup aurat
hendaklah terbuat dari bahan yang tidak tembus pandang, agar warna kulit tidak
kelihatan, dan berbentuk longgar, agar bentuk badannya tidak tampak, kecuali
apabila sedang bersama suaminya, sebab pakaian tembus pandang dan sempit,
tidak memenuhi fungsinya sebagai penutup aurat, maka Rasulullah saw pernah
bersabda:
ﺭﺏ ﻛﺎﺳﻴﺔ يف ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ ﻋﺎﺭﻳﺔ يف ﺍﻷﺧﺮﺓ
“Kadang-kadang wanita berpakaian di dunia, tetapi telanjang di
akhirat.” (al-Qurtubiy, tt, al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, VI:5326).
Sekalipun ayat tersebut disampaikan dalam bentuk khabariyah (berita),
tetapi didalamnya terkandung makna perintah yang menunjukkan kepada wujub
(kewajiban). Menurut ilmu balaghah, bentuk khabariyah itu lebih baligh (tegas
dan tepat) daripada bentuk insya’iyah amr (perintah), maka jelaslah bahwa
menutup aurat merupakan kewajiban bagi kaum muslimin dan muslimat, bukan
hanya keluarga Nabi saw, dan para wanita Madinah, sebab ayat tersebut berlaku
umum, sekalipun diturunkan karena sebab khusus.
Allah memerintahkan Nabi-Nya agar umat Islam semuanya mentaati
peraturan adab dan sopan santun Islam, petunjuknya yang mulia dan peraturan-
peraturannya yang bijaksana, untuk kebaikan bersama, baik untuk kehidupan

Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com / tarjih@muhammadiyah.or.id
7
perseorangan maupun kehidupan bermasyarakat. Allah mewajibkan orang-orang
muslimah untuk menutup auratnya agar kehormatannya terjaga dari pandangan
yang menyakitkan, kata-kata yang menyengat, jiwa yang sakit dan niat jahat laki-
laki yang tidak berakhlak, sebagaimana ditegaskan dalam surat an-Nur (24):31.
Kewajiban menutup aurat bukanlah merupakan adat kebiasaan atau tradisi Arab
sebagaimana dikatakan oleh sebagian orang. Islam mewajibkan menutup aurat
adalah bertujuan untuk memotong niat jahat para syaitan, sehingga mereka tidak
dapat menggoda hati para laki-laki dan para wanita. Itulah yang dimaksudkan
dengan firman-Nya: “Zalika azka lahum” (yang demikian itu adalah lebih suci
bagi mereka). (an-Nur (24):30).
Batas-batas Aurat
Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan batas aurat, karena
perbedaan penafsiran terhadap ayat tentang aurat. Para ulama telah sepakat bahwa
antara suami dan isteri tidak ada aurat, berdasarkan firman-Nya:
ﱠﺎِﻟﺇﹸﻮﻣِني ﻣﻠﹶﻴﺮﻢ ﻏﻬِﻧﹶﺈﻢ ﻓﻬِﻢ ﺃﻭ ﻣﺎ ﻣﻠﹶﻜﹶﺖ ﺃﹶﻳﻤﺎﻧِﻬﺃﹶﺯﻭﺍﺟ ﻋﻠﹶﻰ
“…Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki;
maka sesungguhnya mereka dalam hal itu tiada tercela”. ( al-Mu’minun (23): 6).
(as-Ssabuniy, 1971, II: 154).
Maka yang dibahas disini adalah aurat lak-laki dan perempuan terhadap orang
lain.

  1. Aurat Laki-laki Terhadap Laki-laki: Menurut jumhur ulama, aurat laki-
    laki terhadap laki ialah antara pusat perut hingga lutut, berdasarkan hadits yang
    diriwayatkan oleh Jurhud al-Aslamiy, ia berkata: Rasulullah saw duduk diantara
    kita dan paha saya terbuka, kemudian beliau bersabda:
    ﺃﻣﺎ ﻋﻠﻤﺖ ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺨﺬ ﻋﻮﺭﺓ
    “ Ketahuilah bahwa paha adalah aurat”. (ditahrijkan oleh Abu Dawud dan
    at-Tirmiziy, dari Jurhud al-Aslamiy)
  2. Aurat Perempuan Terhadap Perempuan: Jumhur ulama berpendapat bahwa
    aurat perempuan terhadap perempuan adalah sama dengan aurat laki-
    laki terhadap laki-laki.
  3. Aurat Laki-laki Terhadap Perempuan: Jumhur ulama berpendapat bahwa aurat
    laki-laki terhadap perempuan adalah dari pusat perut hingga lutut,
    baik terhadap mahraam maupun bukan mahram. (as-Sabuniy, 1971,
    II:153)
  4. Aurat Perempuan Terhadap Laki-laki: Para ulama berbeda pendapat
    tentang aurat perempuan terhadap laki-laki, dan diantara pendapat-pendapat
    tersebut ada dua pendapat yang diikuti oleh banyak orang, yaitu:
    a. Asy-Syafi’iyah dan al-Hanabilah berpendapat bahwa seluruh tubuh
    wanita adalah aurat, dengan alasan:
    1). Firman Allah: Wala Yubdina Zinatahunna (dan janganlah mereka
    menampakkan perhiasannya). (an-Nur (24): 31). Ayat tersebut dengan tegasa
    melarang memaparkan perhiasannya. Mereka membagi zinah (perhiasan) menjadi
    dua macam: Pertama zinah khalqiyyah (perhiasan yang bereasal dari penciptaan
    Allah), seperti wajah, ia adalah asal keindahan dan menjadi sumber fitnah. Kedua

Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com / tarjih@muhammadiyah.or.id
8
zinah muktasabah (perhiasan yang dibuat manusia), seperti baju, gelang dan
pupur.
Ayat tersebut mengharamkan kepada wanita menampakkan perhiasan
secara mutlak, baik perhiasan khalqiyyah maupun perhiasan muktasabah, maka
haram bagi wanita menampakkan sebagian anggota badannya atau perhiasaannya
dihadapan orang laki-laki. Mereka mena’wilkan firman Allah: “Illa ma zahara
minha” (kecuali apa yang biasa tampak daripadanya), bahwa yang dimaksudkan
dengan ayat tersebut ialah: “menampakan tanpa sengaja”, seperti tersingkap
karena angin, baik wajah atau anggota badan lainnya, sehingga ma’na ayat
tersebut menjadi sebagai berikut: “Janganlah mereka menampakkan perhiasannya
selam-lamanya”.
2). Hadits yang diriwaytakan oleh Ibnu Abbas ra, ia menceritakan, bahwa
Nabi saw memboncengkan al-Fadl ibnul-Abbas pada hari Nahr dibelakangnya,
dia adalah orang yang bagus rambutnya, dan berkulit putih. Ketika itu datanglah
seorang wanita minta fatwa kepada beliau, kemudian al-Fadl melihatnya dan
wanita itupun melihat al-Fadl. Kemudian Rasulullah saw memalingkan wajah al-
Fadl kearah lain… (ditahrijkan oleh al-Bukhari, dari Ibni Abbas, bab Hajji Wada’)
3). Apabila keharaman meliha rambut dan kaki telah disepakati oleh para
ulama, maka keharaman melihat wajah adalah lebih pantas disepakati, sebab
wajah adalah asal keindahan dan juga sumber fitnah, maka bahya memandang
wajah adalah lebih besar.
b. Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat, bahwa seluruh tubuh wanita
adalah aurat kecuali wajah dan dua tapak tangan, dengan alasan:
1). Bahwa firman Allah SWT: “Wa la yubdiha zinatahunna illa ma zahara
minha” (dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa
tampak daripadanya) (an-Nur (24): 31), ayat tersebut mengecualiakan apa yang
biasa tampak, yang dimaksudkannya ialah wajah dan dua tapak tangan. Pendapat
tersebut dinukil dari sebagian sahabat dan tabi’in. sa’id bin Jbir juga berpendapat
bahwa yang dimaksudkan dengan “apa yang baisa tampak” adalah wajah dan dua
tapak tangan, demikian pula ‘Ata’. (at-Tabariy, Tafsir at-Tabariy, XVIII: 118).
2) mereka mengautkan pendapat tersebut dengan hadits yang diriwayatkan oleh
‘Aisyah yang bunyi teksnya sebagai berikut:ِ
ﱠﻪﻮﻝ ِ ﺍﻟﻠﱠ ﺃﹶﺳﻤﺎﺀ َ ﺑِﻨﺖ ﺃﹶﺑِﻲ ﺑﻜﹾﺮٍ ﺩﺧﻠﹶﺖ ﻋﻠﹶﻰ ﺭﺳﹶﻥِ ﺃﱠﻪﹸ ﺍﻟﻠﻮﻝ ﻓﹶﺄﹶﻋﺮﺽ ﻋﻨﻬﺎ ﺭﺳِﻗﹶﺎﻕ ﺭﱠﻬﻢ ﻋﻠﹶﻴﻪِ ﻭﺳﻠﱠﻢ ﻭﻋﻠﹶﻴﻬﺎ ﺛِﻴﺎﺏﱠﻰ ﺍﻟﻠﺻﻠ
ﱠﺎ ﻫﺬﹶﺍ ﻭﻫﺬﹶﺍِﻟﺮﻯ ﻣِﻨﻬﺎ ﺇﹸﺢ ﺃﹶﻥﹾ ﻳﱠ ﺍﻟﹾﻤﺮﺃﹶﺓﹶ ﺇِﺫﹶﺍ ﺑﻠﹶﻐﺖ ِ ﺍﻟﹾﻤﺤِﻴﺾ ﻟﹶﻢ ﺗﺼﻠِﻥﱠﻬﻢ ﻋﻠﹶﻴﻪِ ﻭﺳﻠﱠﻢ ﻭﻗﹶﺎﻝﹶ ﻳﺎ ﺃﹶﺳﻤﺎﺀ ُ ﺇﱠﻰ ﺍﻟﻠﺻﻠ
ِ ﻭﺃﹶﺷﻭﺟﻬِﻪ ِ ﻭﻛﹶﻔﱠﻴﻪ ِﻟﹶﻰﺎﺭ ﺇ*
“Bahwa Asma’ binti Abi Bakr masuk ketempat Rasulullah saw dengan memakai
baju yang tipis, kemudian Rasulullah saw berpaling daripadanya dan bersabda:
“Hai Asma’ seseungguhnya apabila wanita itu sudah sampai masa haid, tidaklah
boleh dilihat sebagian tubuhnya kecuali ini dan ini, dan beliau menunjuk kepada
muka dan kedua tapak tangannya.” (ditahrijkan oleh Abu Dawud, dari ‘Aisyah).
3). Mereka mengatakan, diantara dalil yang memperkuat pendapat bahwa wajah
dan dua tapak tangan adalah bukan aurat, ialah bahwa dalam
melakukan salat dan ihram, wanita harus membuka wajah dan dua
tapak tangannya. Senadainya kedua anggota badan tersebut termasu
aurat, niscayatidak diperbolehkan membuka kedaunya pada waktu

Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com / tarjih@muhammadiyah.or.id
9
mengerjakan salat dan ihram, sebab menutup aurat adalah wajib,
tidaklah sah salat atau ihram seseorang jika terbuka auratnya. (as-
Sabuniy, 1971, II: 155).
Demkianlah pendapat para imam tentang aurat wanita: asy-Syafi’iyah dan
Hanabilah berpendapat bahwa seluruh anggota badan adalah aurat, termasuk
wajah dan kedau tapak tangan. Adapun imama Malik dan imaam Abu Hanifah
berpendapat bahwa wajah dan kedua tapak tangan tidak termasuk aurat.
Al-Qasimiy mengutip pendapat as-Siyutiy dalam al-Iklil: Ibnu Abbas,
sebagimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim, berpendapat bahwa wajah dan dua
tapak tangan adalah bukan aurat. Pendapat inilah yang dijadikan alasan bagi orang
yang memperbolehkan melihat wajah da tapak tangan wanita selama tidak
menimbulkan fitnah. (al-Qasimiy, 1978, XII: 195).
Jika dihubungkan dengan sebab nuzul ayat 30-31 surat an-Nur dan ayat 50
surat al-Ahzab, perintah menutup seluruh tubuh bagi para wanita, karena
kekhawatiran yang mendalam akan timbulnya fitnah, karena di Madinahpada
waktu itu masih banyak orang fasik yang beradat kebiasaan jahiliyah, dan suka
mengganggu para wanita. Kekhawatiran Rasulullahh saw pada waktu itu sangat
masuk akal, karena beliau sangat paham terhadap adat istiadat jahiliyah.
Kekhawatiran akan adanya fitnah pada masa kinipun masih menghantui
kita, apalagi pengaruh budaya dari berbagia bangsa didunia ini yang tidak
mengenal norma-norma islamiyah adalah sangat besar.
Kami berpendapat bahwa alasan bagi pendapat bahwa aurat wanita adalah
seluruh tubuh kecuali wajah dan tapak tangan adalah lebih kuat, dan pendapat
tersebut menurut kami lebih pas bagi muslimah Indonesia. sekalipun demikian
kami berpendapat bahwa menutup wajah dan tapak tangan tidaklah terlarang,
bahkan merupakan perbuatan kehati-hatian yang terpiji, dan menutup aurat
dengan libasut-taqwa (pakaian taqwa) adalah paling baik.

Sumber

Kembali ke Fatwa 2003