Putusan

Fatwa 07 2003 talak rujuk dengan emosi

Tahun 2003Folder: Fatwa 2003#auto-import

Fatwa 06-2003_dam bagi orang yang melepas pakaian ihram
HUKUM TALAK YANG DIJATUHKAN DENGAN EMOSI DAN
RUJUKNYA
Pertanyaan Dari:
Sucipto Abdullah, Ambarawa
Pertanyaan :

  1. Bagaimana hukum menjatuhkan talak oleh suami kepada istrinya pada suatu
    tempat, sementara ia sedang dalam keadaan emosi ?
  2. Bagaimana pula proses rujuknya, jika suami ingin rujuk kepada istrinya ?
    Jawaban :
    Ada dua hal yang perlu dipahami dalam menetapkan hukum masalah di
    atas, yaitu pertama, tentang emosi, dan yang kedua, tentang syarat-syarat jatuhnya
    suatu talak.
    Emosi merupakan perasaan batin yang terus menerus timbul dari hati
    seseorang, bukan timbul dari akal pikiran (otak). Karena itu suatu emosi yang
    timbul pada seseorang mungkin tidak menutup akal pikiran dan mungkin pula
    dapat menutup akal pikiran. Jika seorang suami yang sedang dalam keadaan
    emosi yang tidak menutup akal pikirannya menjatuhkan talak kepada istrinya,
    maka talaknya akan jatuh. Sebaliknya, suami yang dalam keadaan emosi yang
    menutup akal pikiranya, maka talaknya tidak jatuh.
    Dalilnya adalah orang yang dalam keadaan emosi yang tertutup akal
    pikirannya disamakan dengan orang yang sedang mabuk. Orang yang sedang
    mabuk jika ia melakukan perbuatan penting seperti shalat, maka shalatnya tidak
    sah, karena akal pikirannya tertutup karena mabuknya itu. Dasarnya ialah firman
    Allah SWT.:
    ﻢﻼﹶﺓﹶ ﻭﺃﹶﻧﺘﻮﺍ ﺍﻟﺼﺑﻘﹾﺮﻮﺍ ﻻﹶ ﺗﱠﺬِﻳﻦ ﺀَﺍﻣﻨﻬﺎ ﺍﻟﻳﺂﻳﹶﹸﻮﻥﹸﻮﻟﻘﻮﺍ ﻣﺎ ﺗﹶﻤﻌﻠﻰ ﺗﻜﹶﺎﺭﻯ ﺣﺘﺳ
    Artinya; “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang
    kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan
    …” (QS. An-Nisaa {4} : 43).
    Demikian juga halnya dengan talak yang dijatuhkan suami dalam keadaan
    emosi yang pikirannya sedang tertutup, maka talaknya tidak jatuh, berdasarkan
    hadits:
     ﺻﻠﻌﻢﺒِﻲﻋﻦ ﺃﹶﺑِﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓﹶ ﻋ ﻦ ِ ﺍﻟﻨ: ﻋﻠﹶﻰﹸﻮﺏ ﺍﹾملﹶﻌﻠﹶﻕﹶﻼﱠ ﺍﻟﻄِﻻ ﺇﹶ ﻕ ِ ﺟﺎﺋِﺰﱠﻼﱡ ﺍﻟﻄﹸﻞِ ﻛ
    ﻋﻘﹾ ﻠِﻪ
    Artinya; “Dari Abu Hurairah dan Nabi SAW bersabda: ‘Setiap talak (yang
    dijatuhkan suami) adalah sah, kecuali talak (suami) yang tertutup akalnya’.” (HR.
    At-Tirmuzi dan Al-Bukhari, hadits ini mauquf).

Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com / tarjih@muhammadiyah.or.id

Fatwa 06-2003_dam bagi orang yang melepas pakaian ihram
Dalam pada itu talak yang dijatuhkan suami hendaklah resmi, dalam arti
lengkap dengan rukun dan syarat-syaratnya. Di antara rukun talak itu ialah
dihadiri oleh dua orang saksi laki-laki. Allah SWT berfirman: ِ
ﱠ ﻪﻬﺎﺩﺓﹶ ﻟِﻠﻮﺍ ﺍﻟﺸﹸﻢ ﻭﺃﹶﻗِﻴﻤﻭﺃﹶﺷ ﻬِﺪﻭﺍ ﺫﹶﻭﻱ ﻋﺪ ﻝٍ ﻣِﻨﻜ
Artinya; “… Saksikanlah dengan dua orang saksi di antara kamu, dan
lakukanlah persaksian itu karena Allah ….” (QS. Ath-Thalaq {65}:2)
Menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 pasal 30 dan 39, maka setiap
perceraian dilakukan di hadapan sidang Pengadilan Agama atas ketetapan dan
keputusan hakim, j.o. Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama bagian kedua, paragraf 1 pasal 65, dan Keputusan Menteri Agama No.
154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991
tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia Bab XVI bagian kesatu paal 115.
Dengan demikian, maka talak yang dijatuhkan suami terhadap istrinya itu
tidak sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Seandainya talak itu
dilakukan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, maka rujuknya dicatat dan
dilakukan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah dan disaksikan oleh dua orang
saksi, sesuai dengan Bab XVIII bagian kesatu pasal 164, 165, dan 166.
Kesimpulan
Dari keterangan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa:

  1. Jika talak itu dijatuhkan oleh suami yang dalam keadaan emosi yang akal
    pikirannya telah tertutup, maka talaknya tidak jatuh.
  2. Jika talak itu dijatuhkan oleh suami dalam keadaan emosi yang tidak tertutup
    akal pikirannya, maka talak itu pun juga tidak jatuh, karena tidak disaksikan
    oleh dua orang saksi. Bila talak itu dilakukan secara resmi dengan arti
    lengkap rukun dan syaratnya, maka talak itu jatuh. Talak yang jatuh satu kali
    atau dua kali dapat dirujuk oleh suami.
  3. Talak yang dilakukan di luar pengadilan, maka tidak sah talaknya.

Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com / tarjih@muhammadiyah.or.id

Sumber

Kembali ke Fatwa 2003