Definisi
Debu atau permukaan tanah yang digunakan untuk tayamum.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum — bagian air aqua untuk wudhu
"menggunakan SHA’IED, artinya debu dari tanah bukan dari yang lain."
Debu atau permukaan tanah yang digunakan untuk tayamum.
"menggunakan SHA’IED, artinya debu dari tanah bukan dari yang lain."