Definisi
Makmum yang terlambat mengikuti salat berjamaah.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fatwa 70 1998 Masbuq Tahiyat Awal Maghrib — jawaban fatwa
"makmum masbuk tersebut belum dikatakan telah menyelesaikan satu rakaat."
Makmum yang terlambat mengikuti salat berjamaah.
"makmum masbuk tersebut belum dikatakan telah menyelesaikan satu rakaat."