Definisi
Pada dasarnya semua muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 19 1 15 Oktober Hukum Menggunakan Fasilitas Milik Non Muslim Untuk Pentas Seni — Bagian jawaban, paragraf kedua
"الْأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَاتِ الْحِلُّ وَالْإِبَاحَةُ إِلَّا مَا دَلَّ دَلِيلٌ عَلَى الْمَنْعِ"