Definisi
Akad penyediaan dana untuk memindahkan hak guna atau manfaat berdasarkan transaksi sewa dengan opsi kepemilikan.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fatwa 11 2020 Kredit Rumah dan Jual Beli Saham — bagian jawaban
"Ijarah muntahiah bit tamlik menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Peraturan Bank Indonesia, akad ijarah muntahiah bit-tamlik adalah akad penyediaan dana"